RSS

PROSES PENERBITAN NUPTK

16 Nov

Berdasarkan Bimtek tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikandisampaikan bahwa mulai tahun 2015 ini dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Kebijakan untuk penerbitan NUPTK baru rencananya seluruhnya melalui Aplikasi Dapodik. Menurut Admin PDSP Kemendikbud khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Adapun Data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK antara lain;

  • Identitas (data) PTK
  • Kepegawaian PTK
  • Kompetensi Khusus,
  • Riwayat Pendidikan PTK,
  • Tugas Tambahan PTK,
  • Nomor SK pertama, tanggal SK Penugasan
  • Pembelajaran
  • Keaktifan PTK.

Setiap PTK yang sudah berhak meneruima NUPTK nantinya akan diterbitan NUPTK yang  dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik. Terkait dengan hal tersebut Operator Dapodik harus betul-betul mengisi data PTK secara lengkap dan Valid

 
 

BERIKAN SARAN DAN KRITIKNYA YA